Dengan beralihnya pengelolaan pendidikan menengah dari Kota/Kab ke Provinsi mulai Januari 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan diatur bahwa pengelolaan pendidikan menengah, merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi., maka penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 1 Kota Sukabumi menjadi tanggung jawab penuh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, yaitu dengan terbitnya Pergub Jawa Barat dan juknis yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan Jawa Barat. untuk melihat lebih jelasnya ketentuan-ketentuan PPDB Provinsi Jawa barat ini bisa dlihat di http://ppdb.jabarprov.go.id/sma.
Pada PPDB tahun ini terdapat dua jalur penerimaan yaitu jalur non akademik dan akademik, jalur non akademik pendaftaran secara online aplikasi PPDB sudah ditutup dan tinggal menunggu hasilnya pada tanggal 16 juni 2017 pukul 14.00 WIB di website: http://ppdb.jabarprov.go.id/sma dan daftar ulang CPD Jalur Non Akademik tanggal 3-8 Juli 2017.
0 Komentar
Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!