Rapat Pembentukan Komite Sekolah SMAN 1 Kota Sukabumi periode 2017-2020. Rapat dilaksanakan pada hari Senin, 21 Agustus 2017 bertempat di GOR SMANSA. Dihadiri oleh perwakilan Komite Kelas sebanyak tiga orang dari masing-masing angkatan kelas sepuluh, sebelas dan duabelas. Acara rapat dibuka oleh Kepala SMAN 1 Kota ukabumi, Bapak Rachmat Mulyana, S.Pd., M.Hum. Beliau mengingatkan bahwa tugas Komite Sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kegiatan sekolah dalam meningkatkan pelayanan terhadap peserta didik. Jumlah pengurus Komite Sekolah sebanyak 5 sampai 15 orang terdiri unsur-unsur anggota Komite Sekolah terdiri dari 50% orang tua wali aktif, 30% tokoh masyarakat dan 30% pakar pendidikan/tokoh masyarakat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revitalisasi peran Komite Sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Melalui Permendikbud tersebut, diharapkan Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
0 Komentar
Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!