GEOGRAPHY of SMA NEGERI 1 SUKABUMI: Search results for rancangan (adefathurahman.blogspot.com)
ORGANISASI INTRA SEKOLAH (OSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI 2020-2021
RANCANGAN
TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA PERSIDANGAN MUSYAWARAH SISWA
Selasa, 29 September dan 1 Oktober 2021
GOR SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
JAWA BARAT
e-mail : [email protected]
RANCANGAN
TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA PERSIDANGAN MUSYAWARAH SISWA
SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI 2021
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Nama
MUSYAWARAH SISWA
SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI 2021
selanjutya disebut MUSIS Tahun 2021.
Pasal 2
Ketentuan Umum
1. MUSYAWARAH SISWA
SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI merupakan Lembaga Musyawarah Tertinggi Siswa di lingkungan SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
2. Musyawarah Siswa (MUSIS) dalam pelaksanaannya berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
3. Peserta . MUSYAWARAH SISWA
SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah: Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS, MPK, Pembina dan Undangan/peninjau.
Pasal 3
Tugas dan wewenang
. MUSYAWARAH SISWA
SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI mempunyai tugas dan wewenang untuk ;
1. Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Aggaran Rumah Tangga (ART) OSIS
2. Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ pengurus OSIS periode sebelumnya.
Pasal 4
Dasar Hukum
. MUSYAWARAH SISWA
SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI diselenggarakan atas dasar ;
1. Anggaran Dasar OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
2. Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
BAB II
PERSONIL
Pasal 5
Peserta
Peserta MUSYAWARAH SISWA SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI terdiri dari ;
1. Seluruh Pengurus OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
2. Seluruh Pengurus MPK SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
3. Utusan anggota ekstrakulikuler SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI.
Pembina
Pasal 6
Pembina Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah pembina OSIS V.
Pasal 7
Penasehat
Penasehat Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI.
Pasal 8
Peninjau
Peninjau Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah Kepala Sekolah SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI.
BAB III
PELAKSANA SIDANG
Pasal 9
Persidangan
1. Persidangan Musyawarah Siswa (MUSIS) terdiri atas sidang pleno dan sidang komisi
2. Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta, peninjau dan penasehat MUSIS 2021.
Pasal 10
Kuorum Sidang
1. Musyawarah Siswa (MUSIS) dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 jumlah anggota OSIS dan MPK yang hadir
2. Apabila jumlah yang hadir kurang dari 2/3 jumlah PESERTA, maka sidang ditunda tidak melebihi waktu 15 (lima belas) menit
3. Apabila terjadi penundaan seperti yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 , maka sidang berikutnya sah dengan tidak bergantung pada jumlah PESERTA yang hadir.
Pasal 11
Jenis Sidang
Sidang-sidang dalam Musyawarah Siswa (MUSIS) 2021 terdiri dari ;
1. Sidang Pleno I : Penetapan Tata Tertib dan Jadwal Acara MUSIS
2. Sidang II : Pembacaan Lapor Pertanggungjawaban OSIS Periode 2020-2021
3. Sidang III ; Sidang komisi
2. Sidang IV :membahas Bakal Calon (BALON) Ketua dan Wakil Ketua OSIS
Pasal 12
Pimpinan Sidang
Musyawarah Siswa (MUSIS) ini dipimpin oleh pemimpin sidang yang diatur sebagai berikut ;
1. Sidang organisai dipimpin oleh Ketua MPK dan Sekretaris MPK
2. Ketua sidang memimpin jalannya sidang-sidang organisasi. Didalam menjalankan tugas, Ketua mengatur jadwal pembicara, menyimpulkan pendapat yang berkembang diantara peserta sidang.
3. Ketua sidang berhak memperingatkan pembicaraan-pembicaraan yang menyimpang dari pokok permasalahan, dan apabila dianggap perlu dapat meminta untuk meninggalkan sidang.
Pasal 13
Tugas Pimpinan Sidang
1. Setiap peserta dapat diberikan kesempatan interupsi untuk minta penjelasan tentang persoalan yang sedang dibicarakan dengan batas waktu minimal 5 menit.
2. Apabila seorang PESERTA melakukan perbuatan yang menggangu ketertiban sidang, Pimpinan Sidang memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatan itu.
3. Jika peringatan tersebut pada pasal 12 ayat 2 tidak diindahkan, pimpinan sidang dapat menyuruh peserta tersebut meninggalkan ruang sidang
4. Apabila Pimpinan Sidang menganggap perlu maka ia dapat menunda sidang dengan persetujuan peserta sidang.
5. Lamanya penundaaan sidang tidak melebihi 10 (sepuluh) menit.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 14
Hak dan kewajiban
1. Sebelum sidang dimulai para peserta diwajibkan mengisi dan menanda tanggani daftar hadir yang disediakan
2. Pada waktu sidang berlangsung, peserta sidang tidak diperkenankan keluar ruangan tanpa alasan yang jelas dan harus atas seijin ketua sidang
3. Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan kritik, saran dan pendapat
4. Seluruh peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) memiliki hak suara dan hak bicara
5. Penasehat memiliki hak suara.
Pasal 15
Hak Pilih
Hak yang dimiliki peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) adalah hak memilih dan dipilih.
Pasal 16
Kewajiban
Seluruh peserta Musyawarah Siswa (MUSIS), peninjau dan penasehat berkewajiban mengetahui tatertib Musyawarah Siswa (MUSIS).
BAB V
TATA CARA PENCALONAN DAN SYARAT – SYARAT CALON KETUA OSIS
DAN WAKIL KETUA OSIS/ MPK
Pasal 17
Tata Cara Pencalonan
1. Calon Ketua dan wakil ketua OSIS ditetapkaa pada sidang Musyawarah Siswa (MUSIS)
2. Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS/ MPK diajukan dari perwakilan ekstrakulikuler yang ada di SMA Negeri 1 Sukabumi
3. Caalon ketua OSIS/ MPK harus sedang duduk di kelas XI.
Pasal 18
Syarat-syarat Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS/ MPK
1. Bertaqwa terhadap tuhan Yang Maha Esa
2. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua , guru, dan teman
3. Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership) dan kewibawaan
4. Memiliki kemauan , kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
5. Dapat mengatur waktu dengan sebaik baiknya , sehingga pealjarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS/ MPK
6. Para calon atau kandidat harus dikenal luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa mengenal baik temen-temannya dan tidak membatasi dirinya hanya pada sekelompok tertentu disekolah, mereka harus pandai merangkul dan bekerjasama dengan semua kalangan (teman,adik kelas,guru,TU, Kepsek, wakepsek serta para pembimbing kegiatan ekskul)
7. Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
8. Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih
9. Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Masa berlaku
Tata tertib Musyawarah Siswa (MUSIS) berlaku sejak disahkan oleh MUSIS 2021 sampai dengan MUSIS 2022
Pasal 20
Aturan Tambahan
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Musyawarah Siswa (MUSIS).
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada Tanggal : 29 September 2021
PIMPINAN SIDANG
Ketua Sidang Sekretaris
…………………. ………………
NIS : NIS :
PRESEDIUM I PRESEDIUM II PRESEDIUM III
…………………. ……………… ………………….
NIS : NIS : NIS :
0 Komentar
Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!