KLARIFIKASI TERKAIT BERITA DI MEDIA
Klarifikasi SMAN 1 Kota Sukabumi terhadap pemberitaan oleh idisionline.com
Mengklarifikasi terkait pemberitaan di media Idisi Online pada tanggal 24 Juli 2024.
https://www.idisionline.com/pendidikan/sistem-ppdb-tahun-2024-di-jawa-barat-dianggap-tidak-akurat
Dengan pemberitaan :
1. _Terjadinya perubahan skor prestasi dari 225 turun menjadi 205 setelah hasil verfikasi yang di peroleh. Begitupun konfirmasi yang kami Soal akan Adanya temuan Perubahan pada skor siswa CPB yang sudah ditetap kan oleh Pergub bahwa juara harapan kejuaraan Beregu dan tunggal Juara dua Danton Paskibra LKPB di pergub no 9 tahun 2024 terpatok memiliki skor 225, tetapi setelah diverifikasi sistem PPDB menjadi skor nya 205 kan aneh jawab nya itu karna sistem yang merubah sendiri, kalau itu turun ? kalau naik skor nya ? Tentu akan merugikan siswa yang skor nya bener-bener bagus._
Kami klarifikasi bahwa :
Pada Pergub No 9 Tahun 2024 Lampiran III tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Kejuaraan yang diselenggarakan Kemendikbudtistek/Kemenag untuk prestasi paskibraka kategori Juara Danton Terbaik Provinsi memiliki skor yang sama dengan juara Harapan Provinsi yaitu 205.
Jadi tidak ada perubahan skor pada jalur prestasi Juara dua Danton Paskibra LKPB Tingkat Provinsi . Sistem secara otomatis memberikan skor 205 sesuai aturan Pergub no 9 Tahun 2024.
Sesuai dengan jawaban kami kepada yang bersangkutan bahwa skor itu berdasarkan sistem yang ada di aplikasi PPDB.
2. _Lebih rancu lagi bahwa skor yang sudah dipatok Gubernur bisa kalah oleh aturan ketentuan sekolah yang menurut Hurdi penitia PPDB mematok skor 250 siswa layak masuk, tentu tingkat provinsi mungkin tidak akan lolos semua untuk total jalur prestasi menyediakan Quota 5%, dari jumlah target siswa 443, berarti hanya 53 orang, jika pendaftar nya melebihi quota mencapai 150 dab skor nya tinggi² maka skor akan dinaikan lagi dari 250 terus naik hingga banyak yang harus gugur ucap Hurdi. untuk urusan skor jalur prestasi seperti bukan sistem yg mengatur tapi sekolah._
Kami klarifikasi bahwa :
Skor minimal untuk lolos masuk jalur prestasi kejuaraan di SMAN 1 Kota Sukabumi sebesar 250 dipatok oleh sistem berdasarkan urutan dari skor tertinggi sampai urutan ke 54, yaitu kuota jalur prestasi kejuaraan sebanyak 54.
Jadi, PANITIA TIDAK MEMATOK SKOR, tapi sistem aplikasi PPDB yang menentukan skor minimal berdasarkan aturan kuota.
Banyak data di pemberitaan tidak benar, seperti:
1. Jumlah siswa yang diterima tertulis sebanyak 443 , seharusnya adalah 442
2. Kuota Jalur prestasi kejuaraan tertulis sebanyak 5%, seharusnya 12,5 %
3. Kuota Jalur prestasi kejuaraan tertulis sebanyak 53, seharusnya 54
Demikian berita klarifikasi ini dibuat agar diketahui informasi yang sebenarnya. Informasi PPDB lebih lengkap ada di WEB dan medsos SMAN 1 Kota Sukabumi.
Apabila ada sesuatu hal yang masih belum jelas dipersilahkan untuk menghubungi bagian informasi (PPID) SMAN 1 Kota Sukabumi.
0 Komentar
Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!