Metrotvnews.com, Brebes: Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib mendaftarkan diri dalam elektronik pendataan ulang pegawai negeri sipil (e-PUPNS). Bila tidak, PNS akan terancam dinyatakan berhenti bekerja alias pensiun. Pemerintah juga tak akan melayani administrasi kepegawaiannya.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Bina Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, Sutrisno, Rabu 26 Agustus, usai kegiatan sosialisasi e-PUPNS, di kantornya.
"Dengan tidak tidak mengikuti e-PUPNS 2015, maka PNS tesebut tidak tercatat dalam database ASN ( Aparatur Sipil Negara-red) di BKN (Badan Kepegawaian Nasioanal)," ungkap Sutrisno.
Sutrisno menjelaskan, semua PNS wajib menyelesaikan pengisian data paling lambat 31 Agustus 2015. Pendataan mulai dibuka pada tanggal 1 September mendatang. BKD Kabupaten Brebes akan terus menyosialisasikan e-PUPNS di wilayahnya hingga 3 hari mendatang.
“Hari ini kita kumpulkan para UPTD (unit pelaksana teknis daerah), kemarin SKPD (satuan kerja perangkat daerah), besok sekolah tingkat SMA, SMK dan SMP,” pungkasnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar hajatan besar pelaksanaan e-PUPNS pada 1 September- 31 Desember 2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.
RRN
sumber : http://jabar.metrotvnews.com/read/2015/08/27/162652/pns-diingatkan-pendataan-ulang-via-jaringan-elektronik
0 Komentar
Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!